Efaktur, Kini Wajib Pajak dapat Membuat Faktur Lebih Mudah dan Aman

Bagi masyarakat yang terbiasa berurusan dengan pembayaran pajak, Efaktur bukan lagi sesuatu yang asing. Efaktur adalah aplikasi yang diperuntukkan bagi pembuatan faktur. Sebelum adanya aplikasi ini, faktur untuk pajak dibuat manual. Faktur tersebut telah ditentukan formatnya dari Direktorat Jenderal Pajak, disebut juga faktur pajak pada kertas terpisah.

Latar Belakang Kemunculan Faktur Pajak Elektronik

Seperti yang diketahui, pembuatan faktur pajak dibuat manual dengan mengacu pada format dari DJP. Formatnya terdiri dari nama penjual, pembeli, jenis barang, harga, PPN, DPN, mata uang yang digunakan, hingga tanggal penyerahan. Kendati demikian, saat pelaksanaan tidak jarang terjadi penyalahgunaan faktur yang berbentuk kertas, seperti berikut:

1. Kemunculan Faktur Fiktif

Masalah yang umum terjadi adalah beredarnya faktur pajak yang fiktif, artinya tidak bisa dibuktikan kebenarannya secara hukum. Biasanya faktur ini diterbitkan pengusaha yang bukan atau belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha tersebut hanya memiliki NPWP namun merasa sudah bisa membuat faktur pajaknya sendiri.

Hal ini seringkali diakibatkan oleh kurangnya pemahaman dari pengusaha mengenai peraturan yang diberlakukan terkait pajak. Faktur juga dapat bersifat fiktif apabila diterbitkan pengusaha menggunakan data pribadi orang atau badan yang lain.

2. Faktur yang Bersifat Ganda

Faktur ganda seringkali diakibatkan oleh kelalaian dari pengusaha. Misalnya dikarenakan buruknya administrasi yang menyebabkan penomoran faktur tidak dikontrol dengan baik. Faktur ganda tentu tidak dapat diakui keabsahannya.

3. Faktur Terlambat atau Tidak Terbit

Faktur yang sengaja tidak diterbitkan, diterbitkan di waktu yang tidak sesuai bisa menimbulkan masalah. Hal ini bisa berakibat pada faktur yang tidak dapat dikreditkan. Nyatanya penerbitan faktur yang tidak resmi bertentangan dengan UU perpajakan.

Hadirnya Aplikasi Efaktur

Menanggapi beberapa permasalahan yang kerap kali terjadi dengan faktur manual, DJP akhirnya membuat sebuah aplikasi bernama Efaktur untuk menghindari terbitnya faktur tidak resmi. Hal ini merupakan langkah positif, mengingat pajak fiktif berdampak dengan penerimaan negara dari PPN yang tidak optimal.

e-Faktur merupakan faktur yang dibuat dengan sistem elektronik buatan DJP. Dengan hadirnya aplikasi ini, pengusaha akan dimudahkan saat membuat faktur pajak. Dalam aplikasi ini sudah tersedia format yang ditentukan dari DJP, sehingga terjadinya kesalahan bisa diminimalisir. Pengusaha perlu memakai e-Faktur pada saat:

  • Menyerahkan BKP.
  • Penyerahan JKP.
  • Menerima pembayaran (sebelum menyerahkan BKP atau JKP).
  • Pembayaran termin (penyerahan untuk tahap pekerjaan).
  • Waktu lain yang sudah diatur sesuai peraturan dari menteri keuangan.

Keunggulan Memakai e-Faktur

Hal yang membedakan efaktur dengan faktur pajak pada umumnya adalah kemudahannya. Pembuatan faktur secara manual tentu memerlukan banyak waktu dan ada kemungkinan terjadi kekeliruan seperti format yang tidak lengkap. Untuk mempermudah PKP melaksanakan kewajiban perpajakannya, e-Faktur hadir dengan beberapa keunggulan seperti berikut:

  • Memiliki format yang sudah ditentukan DJP.
  • Terdapat fitur tanda tangan elektronik yang berupa QR code sehingga keamanan transaksi lebih terjaga.
  • Tidak wajib mencetaknya di kertas.
  • PKP yang bisa membuat e-Faktur adalah yang telah ditetapkan DJP.
  • Transaksi yang bisa diinput hanyalah penyerahan BKP atau JKP.

Syarat untuk Memakai Aplikasi e-Faktur

Pengusaha yang masuk dalam daftar PKP bisa memakai aplikasi ini untuk memudahkan urusan perpajakan. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi sebelumnya, yaitu:

1. Mempunyai Akun PKP

Pengguna yang bisa memanfaatkan efaktur haruslah memiliki wajib pajak yang sudah dikukuhkan. Kemudian wajib memiliki Akun PKP, yaitu bentuk otorisasi khusus dari DJP untuk PKP yang sesuai dengan syarat tertentu. Otorisasi ini berupa kode aktivasi yang nantinya dikirim dari jasa pengiriman menuju alamat PKP yang terdaftar. Untuk kata sandinya akan dikirim menuju email PKP.

2. Memiliki Sertifikat Elektronik dari DJP

Sertifikat ini akan digunakan dalam memperoleh layanan perpajakan elektronik. Contohnya meminta nomor seri dari faktur pajak dari e-Nofa. PKP juga bisa memakai sistem elektronik yang diberikan DJP sehingga bisa membuat faktur elektroniknya.

3. Ada Komputer untuk Menjalankan e-Faktur

Syarat ini tidak kalah penting, karena tidak seluruh komputer mampu menjalankan e-Faktur. Agar bisa memakai aplikasinya, pengguna wajib memiliki komputer yang spesifikasinya seperti berikut:

  • Prosesornya dual core.
  • RAM minimal 3 GB.
  • Kapasitas dari hard disk paling sedikit 50 GB.
  • Kartu grafis VGA< resolusi minimal 1024×768.
  • Memiliki software Linux/MAX, Microsoft, Java dalam versi 1.7, serta Adobe Reader.
  • Terkoneksi dengan internet, direct connection maupun proxy.

Itulah pembahasan seputar efaktur, aplikasi yang sudah banyak digunakan oleh PKP. Perkembangan teknologi membuat berbagai hal semakin praktis dan efisien, contohnya membuat faktur elektronik. Kesalahan bisa diminimalisir dan keamanan lebih terjaga sehingga menghindari hal yang tidak diinginkan.